Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wajo Nomor 168 Tahun 2021
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi
Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja memiliki tugas dan fungsi meliputi: