Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wajo Nomor 168 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi
Bidang Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi memiliki tugas dan fungsi meliputi:
Layanan Bidang Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi:
- Layanan Pendaftaran, Penerimaan dan Pengiriman Transmigrasi