Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 90 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Wajo
Kepala Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja (UPT BLK) mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pelayanan teknis operasional di bidang Pelatihan dan peningkatan keterampilan kerja bagi Angkatan Kerja.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja (UPT BLK) dalam melaksanakan tugas, mempunyai fungsi:
- perencanaan teknis pelaksanaan di bidang Pelatihan dan peningkatan keterampilan kerja bagi Angkatan Kerja;
- pelaksanaan teknis operasional pelatihan ketenagakerjaan yang meliputi kegiatan pelatihan keterampilan kerja, pengembangan kemitraan dan bimbingan lanjutan bagi pencari kerja;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan di bidang pengelolaan pelatihan dan peningkatan keterampilan kerja bagi Angkatan Kerja;
- pelaksanaan administrasi UPT BLK; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.
Bagan Struktur UPT Balai Latihan Kerja:

Layanan UPT Balai Latihan Kerja: